답변 글쓰기

Siswa Kelas 6 SD di Bandung Diperkosa dan Diculik, Pelaku bisa Dijerat…

작성일 24-06-26 13:10

페이지 정보

작성자Cheri 조회 412회 댓글 0건

본문

ofhumanbondage_1012_librivoxTak hanya itu, korban bahkan dijual oleh pelaku melalui aplikasi kencan online. KJP dinyatakan hilang selama tiga minggu sejak Kamis (9/11/2023) dan ditemukan pada Rabu (20/12/2023) di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan yang termasuk dalam undang-undang perlindungan anak. Menurutnya, pelaku yang menjual korban ke pria hidung belang juga bisa dijerat dengan pasal lainnya, yakni perdagangan anak. Ia menjelaskan, tindakan pelaku dalam kasus termasuk ke dalam kasus concursus realis, yakni beberapa tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan. Jika pemerkosaan dan perdagangan anak yang dilakukan AD (18) dan DF (24) terbukti, bondage kedua pelaku akan menerima hukuman lebih berat. "Kalau satu tindakan terbukti, pelaku akan diancam penjara 15 tahun. Tetapi, jika terbukti dua-duanya, akan diperberat penjara 15 tahun ditambah sepertiganya," ujarnya. Untuk membuktikan kasus ini, ia pun mendorong penegak hukum untuk terus melakukan pemeriksaan agar tidak ada korban selanjutnya. Selain itu, perlindungan anak untuk korban kejahatan juga harus berfokus pada aspek psikologi dan materi, jika ada. "Biasanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntut ganti rugi ke arah sana. Jadi tidak hanya pidana saja, tetapi hak-hak anak juga," ujarnya.